Rapat Koordinasi Terbatas Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Tahun 2020

Beban tugas dalam pembangunan semakin berat pasca musibah Pandemi Covid-19 yang belum terkendali. Dampak ekonomi khususnya menurun bahkan hilangnya pendapatan masyarakat beberapa bulan terakhir, merupakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk mengalihkan belanja pembangunan menjadi belanja sosial untuk bantuan langsung kepada masyarakat miskin terdampak pandemi covid-19. Dan kebijakan itu juga berlaku untuk Dana Desa. Dengan terbitnya PMK No. 50/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa pada tanggal 19 Mei 2020, maka terdapat penambahan Dana Desa untuk BLT Desa sebesar     Rp. 300.000,- untuk bulan keempat s/d keenam.

Dinas PMD Dukcapil melaporkan hasil pemuktahiran Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2019, untuk perkembangan Status Perkembangan Desa di Riau (2017-2018), Provinsi Riau baru memiliki 10 Desa Mandiri dan 163 Desa Maju. Pada Rapat Kerja Kepala Desa tahun 2019 lalu, kami minta komitmen dan dukungan Pemerintah Kabupaten, Desa dan seluruh stakeholder untuk meningkatkan jumlah Desa Mandiri di Riau minimal 100 Desa di tahun 2024. Dengan melihat laporan progres pemuktahiran Indeks Desa Membangun tahun 2020 ini, diposisi 99,87% dari 1.591 Desa, status Desa Mandiri di Riau melalui pemuktahiran IDM 2020 terdata status desa mandiri naik 5,1% yaitu 61 Desa Mandiri, dari Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis dengan pencapaian tertinggi. Hal ini memberikan kegembiraan bagi kita semua. Tapi kegembiraan itu belum menyeluruh, karena masih ada Kabupaten yang belum memiliki Desa dengan status mandiri seperti Indragiri Hilir, Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Kepulauan Meranti.

Berdasarkan analisis dan prakiraan dinamika atmosfer serta prospek curah hujan 6 bulan kedepan pada Rakorsus Karhutla di Provinsi Riau tahun 2020 tanggal 6 Juli 2020, disampaikan bahwa wilayah Riau berada pada tingkat sangat mudah terbakar. Pemerintah Provinsi melalui Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa Tahun 2020 telah mengambil kebijakan untuk mendorong antisipasi Karhutla ini melalui Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa seperti Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa dan Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa.

 

Maka pada kesempatan ini, dimohon bantuan dan perhatian Saudara Kepala Dinas PMD Kabupaten, memfasilitasi Desa-desa di wilayahnya yang berpotensi terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan, untuk melakukan penanganan dini dilapangan dengan mengaktifkan relawan atau Masyarakat Peduli Api (MPA) serta posko-posko siaga skala desa.

Dengan adanya Rapat Koordinasi Terbatas ini, diharapkan dapat membangun komitmen dan sinergi dalam penyelenggaraan kebijakan nasional dan daerah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.