DINAS PMDDUKCAPIL PROV.RIAU TERIMA KUNJUNGAN KERJA KOMISI I DPRD KEP.MERANTI TERAKIT PERSOALAN PILKADES SERENTAK 2025

REGULASI TURUNAN UU 3 2024 ON PROGRES DI PUSAT

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMDDDUKCAPIL) Provinsi Riau menerima kunjungan kerja Komisi I (satu) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Terkait Persolan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2025 di Daerah. Kepala Dinas PMDDUKCAPIL Djoko Edi Imhar yang diwakili oleh Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dr.Ibnu Sina didamping oleh Ketua Tim Kerja Bina Pemdes Rusli, M.Si dan Ondrianto, MM serta Pejabat funngsional dan staf.

Adapun Rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Meranti dipimpin langsung oleh Ketua Komis I H.Hatta.SM didamping oleh Wakil Ketua Komisi I T.Zukanedi Yusuf,SE serta segenap anggota komisi dan Staf. Adapun persoalan yang dipertanyakan diantaranya persolan PILKADES serentak tahun 2025 apakah sudah bisa dilaksankan, serta seperti apa perkembangan regulasinya, terutama peraturan pemerintah, karena sudah cukup lama desa dijabat oleh PJ Kepala Desa, dan apakah bisa diperpanjang masa jabatan Kepala Desa yang sudah habis masa jabatanya sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun?. Serta pertanyaan lainya yang mucul dari anggota komisi.

Jika sudah terang benderang tetunya kami enak menjelaskan ke Masyarakat dan mendorong pemda Kabupatan Kepulauan Meranti untuk mensegerakan PILKADES di 2025 ini sesuai dengan regulasi yang ada, ungkap Ketua Komis I ini.

Dr.Ibnu Sina, menyampaikan ucapan terimaksi atas kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Meranti serta atas agenda dan persolan yang dikosultasikan, karana persoalan ini bukan hanya persoalan Kabupaten Kepulauan Meranti akan tetapi persolan ini adalah persoalan desa-desa kita Provinsi Riau dan desa-desa di Indosiasia.

Dalam Diskusi Ibnu menerangkan bahwa Undang-udang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sadah dilakukan perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, hal yang dirubah dalam udang-udang ini salah satunya masa jabatan kepala desa yaitu dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Untuk Perpanjangan masa jabatan Bagi kepala desa yang habis masa jabatanya, dan jika masuk menurut kategori pasal 118 Undang-Undang 3 Tahun 2024 yakni kepala desa yang berakhir masa jabatanya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang masa jabatanya sesuai dengan undang-undang ini, nah tetunya bagi desa-desa yang jabatanya habis di tahan 2023 tidak bisa diperpanjang kecuali suduah dilakukan Pilkades sebelum bulan Februari 2024, maka masa jabatanya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini suduah diperkuat oleh Keputusan MK Nomo 92/PUU-XXII/2024, serta surat edaran Metri Dalam Negeri Nomor:100.3.2/333/SJ terkait penjelasan Putusan MK 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025. ini yang menjadi rujukan kita secara nasional.

Terkait pelaksanaan Pilkades serentak Kami juga selalu malakukan koordiinasi dengan Dirjend Binapemdes Kemeteraian dalam Negeri Republik Indonesia, terutama untuk memantau perkembangan regulasi yang mejadi turunan undang-undang desa terbaru ini. Hasil koordinasi kami terakhir PP dan Permendagri Terkait Pilkades ini lagi Onprogres di Pusat , mudah-mudahan selesai lebaran ini sudah selesai dan finis, dan segera kita tidak lanjuti di Provinsi Riau jelas Kabid bergelar Doktor ini.

Penulis : Rusli, S.Sos., M.Si