Halal Bihalal Virtual

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melaksanakan Halalbihalal yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan Youtube bersama Pengurus BUM Desa/BUM Desa Bersama se-Indonesia didampingi Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT dan Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kegiatan ini diikuti lebih dari 1000 peserta baik melalui zoom meeting maupun youtube.

Menteri Desa PDTT menyampaikan adanya UU Cipta Kerja dapat meningkatkan peluang BUM Desa dan BUM Desa Bersama dalam menjalin kemitraan dengan berbagai pihak serta dapat menjalankan unit usaha apapun asal tidak mematikan unit usaha yang sudah ada disekitarnya. BUM Desa dan BUM Desa Bersama perlu mengembangkan inovasi dengan bertumpu pada adat budaya yang harus dipertahankan dalam mempercepat peningkatan pendapatan desa. Menteri Desa PDTT juga menekankan pengurus BUM Desa dan BUM Desa Bersama untuk segera melakukan registrasi agar dapat segera diproses ke Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini alur registrasinya sedang disusun oleh Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Beliau menjelaskan seluruh proses akan dibuat secepat mungkin dan dapat dilakukan secara online.

Kegiatan dilanjutkan dengan dialog Menteri Desa PDTT dengan perwakilan Ketua BUM Desa dan BUM Desa Bersama. Gus Menteri menambahkan, Pengurus BUM Desa dan BUM Desa Bersama dapat menyalurkan aspirasi secara langsung melalui WhatsApp/Telepon/SMS pada nomor 0811-1953-5201 & 0811-1953-5202. Melalui kegiatan ini diharapkan Para Pengurus BUM Desa dan BUM Desa Bersama terus memiliki semangat dalam memajukan desa.