Pembangunan Kawasan Perdesaan Menuju Desa Mandiri
Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembanguan kawasan perdesaan.
Selain itu, juga merujuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang juga mengatur tentang pembangunan kawasan perdesaan. .
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar desa dalam 1 kabupaten, dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif. .
Cakupan pembangunan kawasan perdesaan.
Pembangunan kawasan perdesaan meliputi: penggunaan dan pemanfaatan wilayah desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang kabupaten, pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan, pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan dan pengembangan teknologi tepat guna dan pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi. .
Pembangunan kawasan perdesaan terdiri dari: penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif, pengembangan pusat pertumbuhan antar desa secara terpadu, penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan ekonomi dan pembangunan infrastruktur antar perdesaan. .
Pembangunan kawasan perdesaan memperhatikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa serta pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial melalui pencegahan dampak sosial dan lingkungan yang merugikan sebagian dan atau seluruh desa di kawasan perdesaan. .
Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan di lokasi yang telah ditetapkan oleh bupati. Penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan dengan mekanisme: .
Pertama, pemerintah desa melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai wilayah, potensi ekonomi, mobilitas penduduk, serta sarana dan prasarana desa sebagai usulan penetapan desa sebagai lokasi pembangunan kawasan perdesaan. .
Kedua, , usulan penetapan desa sebagai lokasi pembangunan kawasan perdesaan disampaikan oleh kepala desa kepada bupati.
Ketiga, , bupati melakukan kajian atas usulan untuk disesuaikan dengan rencana dan program pembangunan kabupaten.
Keempat, , berdasarkan hasil kajian atas usulan, bupati menetapkan lokasi pembangunan kawasan perdesaan dengan keputusan bupati.
Pembangunan kawasan perdesaan dalam konteks kerja sama antar desa
Pembangunan kawasan perdesaan dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah, pemerintah desa dan atau BUM Desa dengan mengikutsertakan masyarakat desa.
Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pihak ketiga wajib mendayagunakan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia serta mengikutsertakan pemerintah desa dan masyarakat desa.
Pembangunan kawasan perdesaan yang berskala lokal desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada desa dan atau kerja sama antar desa. Kerja sama antar desa meliputi: pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar desa dan atau bidang keamanan dan ketertiban.
Kerja sama antar desa dituangkan dalam peraturan bersama kepala desa melalui kesepakatan musyawarah antar desa. Kerja sama antar desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar desa yang dibentuk melalui peraturan bersama kepala desa.
Dalam melaksanakan pembangunan antar desa, badan kerja sama antar desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan. Dalam pelayanan usaha antar desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 desa atau lebih.
Badan kerja sama antar desa terdiri dari pemerintah desa, anggota badan permusyawaratan desa, lembaga kemasyarakatan desa, lembaga desa lainnya dan tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
Kerja sama desa dengan pihak ketiga dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Kerja sama dengan pihak ketiga dimusyawarahkan dalam musyawarah desa.
Visi dan platform pembangunan kawasan perdesaan
Visi pembangunan kawasan perdesaan yaitu meratakan pembangunan, memperkuat desa dan memberdayakan masyarakat.
Sedangkan platform pembangunan kawasan perdesaan yaitu memperkuat kerja sama desa, memperkuat BUM Desa bersama sebagai lembaga ekonomi desa yang berbasis pada kerja sama antar desa, keterlibatan desa dalam bagi saham dan bagi hasil (shareholding) dalam investasi pembangunan kawasan perdesaan.
Agenda penting pemberdayaan masyarakat desa dalam pembangunan kawasan pedesaan adalah pengorganisasian pelaku ekonomi desa (petani, nelayan, peternak, perajin dan lain-lain) yang memiliki kesamaan kepentingan dan tujuan, pengorganisasian kolaborasi antar desa yang memiliki potensi, kepentingan dan tujuan yang sama, pengorganisasian kolaborasi antara desa, BUM Desa bersama, dengan asosiasi pelaku ekonomi desa, pengembangan kapasitas terhadap asosiasi/organisasi kolobarasi, dan pengorganisasian desa-desa untuk bernegosiasi dan advokasi kepentingan terhadap pelaku di luar desa, seperti pemerintah dan pihak swasta yang akan berinvestasi di kawasan perdesaan.
Isu-isu strategis terkait prakarsa desa dalam tata kelola pembangunan kawasan perdesaan antara lain penguatan kewenangan desa, penetapan potensi antar desa sebagai basis pengembangan perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan kemitraan penguatan ruang-ruang partisipasi.