PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK) PEMERINTAN PROVINSI RIAU KEPADA DESA TAHUN 2025

Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2025 kembali akan menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa se Provinsi Riau, adapun tujuan BKK ke pada desa ini adalah untuk perecepatan Pembanguan dan Pengembangan ekonomi desa serta membatu penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa. Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor. Kpts.69/I/2025 Tentang Daftar Desa Penerima dan Besaran Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Riau Kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun 2025 Total Dana BKK yang akan disalurkan kepada desa se Provinsi Riau adalah Rp. 159.099.443.500 (Seratus lima puluh sembilan miliar sembilan puluh sembilan juta empat ratus emapat puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dengan rata perdesa antra 90 juta sampai dengan 135 juta sesuai dengan status klasifikasi atau pekebangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang ada pada masing-masing desa, yang sebelumnya telah di evaluasi oleh Kementerian Desa dan PDT Republik Indonesia, hal ini disampaikan oleh Kepala Dianas PMDDUKCAPIL Prov.Riau pada Rilis berita tanggal 18 September 2025.

Selanjutnya Djoko Edi Imhar menjelaskan bahwa, panduan detail penggunaan BKK Desa ini telah diatur melalui Petunjuk Teknis sebagaiamana yang telah kami susun dengan TIM, Diminta kepada pemerintah desa untuk mempedomani dokumen petunjuk teknis ini baik dalam perencanaannya, penggunaan dan pelapran dan pertanggung jawabannya. Jauh-jauh hari Dinas PMDDUKCAPIL Provinsi Riau telah menyelesaikan dokumen JUKNIS ini, serta telah dishare dan disosialisasikan kepada teman-teman di desa.

Sampai dengan berita ini rilis, jumlah dokumen usulan desa yang telah masuk dan proses verifikasi di Dinas PMDDUCAPIL Provinsi Riau sebanyak 1058 desa dari total desa 1591 desa se Provinsi Riau. Kepada Dinas PMDDUKCAPIL Djoko Edi Imhar menghimbau desa-desa yang belum mengantar dokumen usulan penyaluran BKK nya diharapakan dengan segera, utuk kami lakukan verifikasi dan diusulakan Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Dearah (BPKAD) Provinsi Riau untuk disalurkan ke rekening masing-masing desa.

BKK Pemerintah Provinsi Riau kepada Pemerintahan Desa Tahun 2025