Sosialisasi Peraturan Gubernur Riau Dan Juknis Bantuan Keuangan Khusus
Maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan bantuan keuangan bersifat khusus yang diberikan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Desa di Wilayah Provinsi Riau.
Adapun peserta sosialisasi ini adalah
1 . Dinas PMD Prov. Riau
2 . Perwakilan Kec. se-Provinsi Riau
3 . TA P3MD Provinsi Riau
4 . Pendamping Desa Pemberdayaan
5 . Kepala Desa se-Provinsi Riau
6 . PLD se-Provinsi Riau
Kegiatan yang dinarasumberi oleh:
1 . Tim Asistensi Bankeu Khusus Kepada Desa
2 . BPKAD Provinsi Riau
3 . BAPPEDA Provinsi Riau
4 . Inspektorat Provinsi Riau
5 . Dinas PMD Provinsi Riau
6 . Biro Hukum Provinsi Riau
diadakan di Ballroom Hotel Resty Menara Pekanbaru pada hari Senin, 14 Oktober 2019